SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini merupakan informasi resmi mengenai proses pendataan KJP Plus Tahap 2 yang akan diberikan kepada peserta didik di DKI Jakarta.
Dilansir seputarlampung.com melalui laman sosial media Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diupdate pada 7 September 2022, terdapat informasi lengkap tentang proses pendataan KJP Plus tahap 2.
Hingga saat ini proses pendataan KJP Plus Tahap 2 telah sampai pada tahap proses verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus oleh sekolah.
Adapun mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 2 seperti berikut ini:
1. 22 Agustus – 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus Tahap 2 oleh sekolah.
2. 23 September – 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah.
3. 03 – 07 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus Tahap 2 oleh Dinas Pendidikan.
4. 10 – 26 Oktober: Penetapan final penerima KJP Plus Tahap 2.
Perlu diperhatikan, berikut ini merupakan langkah-langkah bagi peserta didik yang tidak terdaftar pada KJP Plus Tahap 2:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Baca Juga: Tanggapi Isu Penghapusan 450 VA, Presiden Jokowi: Tidak Ada Perubahan ke 900 VA, Subsidinya Tetap
Para penerima KJP Plus Tahap 2 akan menerima dana yang besarannya bervariasi seperti berikut ini:
1. SD/MI/SLB: Rp. 250.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 130.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 170.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
3. SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 290.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
4. SMK: Rp. 450.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 240.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
5. PKBM: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan.
6. LKP: Rp. 1.800.000 sebagai biaya personal per-semester.
Selanjutnya, untuk mengetahui informasi apakah kamu terdaftar pada pendataan KJP Plus Tahap 2 atau tidak dapat dilihat melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Demikian informasi lengkap mengenai KJP Plus Tahap 2 untuk peserta didik.***