Pendataan KJP Plus Tahap 2 Sudah Dibuka, Segera Cek Namamu, Pendaftaran Terakhir 23 September 2022

20 September 2022, 15:20 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini merupakan informasi resmi mengenai proses pendataan KJP Plus Tahap 2 yang akan diberikan kepada peserta didik di DKI Jakarta.

Dilansir seputarlampung.com melalui laman sosial media Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diupdate pada 7 September 2022, terdapat informasi lengkap tentang proses pendataan KJP Plus tahap 2.

Hingga saat ini proses pendataan KJP Plus Tahap 2 telah sampai pada tahap proses verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus oleh sekolah.

Baca Juga: Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resminya, Cek kjp.jakarta.go.id

Adapun mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 2 seperti berikut ini:

1. 22 Agustus – 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus Tahap 2 oleh sekolah.

2. 23 September – 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah.

3. 03 – 07 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus Tahap 2 oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Cair BSU Tahap 2 2022, Cek Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, Ada Notifikasi?

4. 10 – 26 Oktober: Penetapan final penerima KJP Plus Tahap 2.

Perlu diperhatikan, berikut ini merupakan langkah-langkah bagi peserta didik yang tidak terdaftar pada KJP Plus Tahap 2:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Baca Juga: Tanggapi Isu Penghapusan 450 VA, Presiden Jokowi: Tidak Ada Perubahan ke 900 VA, Subsidinya Tetap

Para penerima KJP Plus Tahap 2 akan menerima dana yang besarannya bervariasi seperti berikut ini:

1. SD/MI/SLB: Rp. 250.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 130.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 170.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

3. SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 290.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

Baca Juga: Meski PIP 2022 Masih akan Cair ke 6,3 Juta Siswa, 3 Tipe Siswa Ini DICORET dari Daftar Penerima, Cek Namamu

4. SMK: Rp. 450.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 240.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

5. PKBM: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan.

6. LKP: Rp. 1.800.000 sebagai biaya personal per-semester.

Selanjutnya, untuk mengetahui informasi apakah kamu terdaftar pada pendataan KJP Plus Tahap 2 atau tidak dapat dilihat melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Demikian informasi lengkap mengenai KJP Plus Tahap 2 untuk peserta didik.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler