Dana KJP Plus September 2022 yang Sudah Cair ke Siswa SD-SMA Ini Hangus, Simak 22 Kesalahan yang Dilakukan

15 September 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus September 2022 dan kriteria siswa yang dananya dicabut./kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus perode September 2022 yang telah cair ke semua jenjang mulai SD-SMA bisa hangus. Hal ini terjadi jika siswa melakukan 22 kesalahan sebagaimana yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Jika siswa SD-SMA penerima dana KJP Plus yang telah cair September 2022 dan telah menerima transferan dananya melakukan 22 kesalahan ini, maka uang bantuan tersebut akan dicabut atau hangus.

Tak hanya itu, selain dana KJP Plus September 2022 yang cair ke siswa SD-SMA hangus, siswa juga berpotensi kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 jika tak patuhi 22 aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Anggota Panwascam 2022 untuk Lulusan SMA SMK, Catat Persyaratannya

Berikut daftar 22 aturan yang harus dipahami siswa agar dana tak dicabut, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

1. Dilarang membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa dilarang merokok

3. Siswa tidak boleh menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Tidak terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Tidak terlibat tawuran

7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah

8. Tidak minum-minuma keras

9. Tidak terlibat pencurian

10. Tidak melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Tidak terlibat penipuan

Baca Juga: Link live Streaming Sheriff vs Manchester United pada Liga Europa Malam Ini, Kamis 15 September 2022

12. Tidak terlibat nyontek massal;

13. Tidak membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Tidak terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Tidak menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Tidak membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Tidak bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Tidak sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Tidak menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Tidak menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Tidak meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Jadwal Penetapan Data Final KJP Plus Tahap 2/2022 untuk Siswa SD-SMK, Berikut Alur Penerimaan, Kapan Cair?

Terkait jadwal pencairan KJP Plus September 2022, kemungkinan akan segera cair dalam waktu dekat. Diprediksi dana akan disalurkan ke masing-masing rekening Bank DKI antara tanggal 8-15 September jika mengacu pada jadwal pencairan di periode-periode sebelumnya.

Demikianlah informasi mengenai penggunaan dana KJP Plus September 2022 beserta daftar siswa SD-SMK yang dipastikan dananya akan dicabut.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler