5 Tipe Siswa SD-SMA Batal Dapat KJP Plus September 2022, Ini Alasannya, Uang Tunai dan Bonus Besar Sudah Cair

14 September 2022, 18:00 WIB
KJP Plus 2022.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pihak UPT P4OP telah merilis pengumuman semua pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2022 jenjang SD-SMA.

Ada 5 glongan siswa dinyatakan batal terima uang tunai dan bonus besar tersebut. Simak alasannya berikut ini.

Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana KJP Plus September 2022 sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi siswa SD-SMA di ibu kota.

Sebagai informasi, dana KJP Plus September bagi siswa SD telah cair sejak tanggal 7 bulan ini dan jenjang SMP,SMA, hingga SMK telah dicairkan pada 13 September 2022.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap yang cair September 2022:

Baca Juga: Rekomendasi 5 SMA Terbaik di Kalimantan Barat Versi Nilai UTBK 2022, Posisi Pertama Ditempati oleh Swasta

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Dinamo Zagreb Liga Champions, 14 September 2022 Kick Off 23.45 WIB

Besaran dana KJP Plus 2022 yang dicairkan untuk siswa SD-SMA:

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan dan maksimum Rp1000.000 bagi peserta didik baru.

- SMP/MTs/SMPL : Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan dan maksimum Rp1.500.000 bagi peserta didik baru.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan dan maksimum Rp2.5000.000 bagi peserta didik baru.

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

Selain itu, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada 5 tipe siswa yang batal menerima hingga namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus 2022, yakni:

Baca Juga: Dana KJP Plus September 2022 Belum Cair ke Rekening Bank DKI? Segera Hubungi 3 Nomor Resmi UPT P4OP

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus yang cair pada September 2022 beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang batal menerima dana bantuan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler