5 Cara Melapor Jika Tak Terdaftar sebagai Penerima PIP 2022, Cek Total Penerima yang Tersisa per 11 September

11 September 2022, 07:00 WIB
Simak cara cek dan mengaktifkan rekening bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk pelajar dan mahasiswa. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa wajib tahu 5 cara melapor jika dirinya tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2022 meskipun memenuhi syarat sebagai penerima.

Cek total penerima yang tersisa dari PIP 2022 hingga 11 September 2022 pada artikel ini.

Sebagai informasi, untuk total keseluruhan penerima PIP 2022 adalah sebanyak 17,9 juta siswa.

Di mana hingga 11 September 2022 ini, untuk jenjang SD hingga SMK telah tersalurkan dana PIP dengan total penerima hingga 11,6 juta siswa.

Baca Juga: TELAH CAIR! Segera Akses kjp.jakarta.go.id untuk Melihat Daftar Penerima KJP September 2022, Kamu Termasuk?

Siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP 2022 berkesempatan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah.

Salah satu syarat sebagai penerima PIP 2022 yaitu berasal dari keluarga dengan kategori miskin atau rentan miskin.

Dari bantuan yang diberikan pemerintah melalui PIP 2022 ini, siswa dapat memanfaatkannya untuk membeli perlengkapan sekolah.

Siswa SD hingga SMK nantinya akan mendapatkan uang tunai mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Live Streaming Arema vs Persib Bandung 11 September 2022, Nonton BRI Liga 1 2022-2023 di Sini

Besaran uang tunai tersebut diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikannya.

Adapun besaran dana PIP 2022 yang diterima siswa SD-SMK di antaranya adalah:

- Siswa SD/MI/Sederajat: Rp450.000 per tahun

- Siswa SMP/MTs/Sederajat: Rp750.000 per tahun

- Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp1 juta per tahun

Update penyaluran dana PIP 2022, Minggu, 11 September 2022:

- Jenjang SD: 6.564.981 siswa
- Jenjang SMP: 3.252.383 siswa
- Jenjang SMA: 772.639 siswa
- Jenjang SMK: 1.014.389 siswa

Total: 11.604.392 siswa.Baca Juga: 7 Jenis Karyawan Ini Tidak Bisa Menerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Siapa Saja? Simak Daftarnya di Sini

Update dana PIP 2022 yang belum tersalurkan:

- Jenjang SD: 3.795.633 siswa
- Jenjang SMP: 1.117.585 siswa
- Jenjang SMA: 594.920 siswa
- Jenjang SMK: 814.778 siswa

Total: 6.322.916 siswa.

Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Berikut cara untuk mengecek daftar nama penerima dan PIP 2022 dengan mengakses link resmi ini.

- Masuk ke laman resmi pip.kemdikbud.go.id

- Masukan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

- Klik tulisan "Cari"

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Kota Sukabumi Jawa Barat Versi LTMPT Terbaru 2022\, Terbaik Ke-1 Diraih SMA Swasta

Adapun bagi siswa yang namanya tidak muncul pada pencarian tersebut, namun masuk salah satu dalam kategori penerima PIP, dapat melaporkan melalui cara berikut:

1. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

- Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’

- Isi laporan pengaduan dengan seksama

- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.

- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.

- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.

Baca Juga: Profil 3 SMA Terbaik di Kota Tasikmalaya Jawa Barat Versi LTMPT Terbaru 2022

2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177

3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email penganduan@kemdikbud.go.id

4. Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/

- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda

- Klik mulai chat atau start chat.

5. Mengirim pesan SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#Isi Pesan.

Demikian informasi cara melaporkan jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2022 meskipun masuk dalam salah satu persyaratan penerima PIP 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler