7 Jenis Karyawan Ini Tidak Bisa Menerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Siapa Saja? Simak Daftarnya di Sini

- 10 September 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022 yang akan segera cair.
Ilustrasi BSU 2022 yang akan segera cair. /unsplash/mufid majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ini daftar 7 jenis karyawan yang dipastikan tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000. Siapa saja? Simak daftarnya di artikel ini.

Adanya bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 sangat membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan salah satunya dapat menekan angka pekerja yang terkena PHK di suatu perusahaan.

Banyak yang mengira semua pekerja di perusahaan mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji Rp600.000.di tahun 2022.

Padahal kenyataannya tidak, hanya beberapa pekerja atau karyawan saja yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: SEGERA Cek JakOne Mobile Sekarang! Dana KJP Plus Tahap 1 2022 September Telah Cair untuk Siswa SMP

Diketahui, ketentuan terbaru dapat BSU 2022 bagi Karyawan atau pekerja, salah satunya batas gaji karyawan penerima BLT Subsidi Gaji.

Selain itu, pekerja harus memahami kriteria dan ketentuan penerima bantuan BSU Subsidi Gaji tahun 2022, salah satunya adalah Warga Negara Indonesia.

Namun, ada 7 karyawan atau pekerja yang dipastikan tidak akan pernah dapat BSU, yakni:

1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bagi karyawan yang berada di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta.
4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
7. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah