Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Formula E, Ini Reaksinya

7 September 2022, 09:00 WIB
Sumber Foto : Instagram.com/ @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau sirkuit Formula E /Akhmad Usmar/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya laporan kasus korupsi dalam penyelenggaraan ajang mobil balap listrik Formula E.

Anies Baswedan yang sebelumnya telah menerima surat pemanggilan dari KPK telah memastikan akan datang dalam pemeriksaan dugaan kasusu korupsi Formula E hari ini, Rabu, 7 September 2022.

Terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi Formula E ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Anies mengaku tidak melakukan persiapan khusus jelang kedatangannya ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Liga Champions: Haaland Cetak Brace saat Manchester City MenggIlas Sevilla 4-0

"Datang saja, tidak ada persiapan khusus," kata Anies Baswedan, dikutip Seputarlampung.com dari Antara News, 7 September 2022.

Meski tidak memberikan banyak keterangan terkait pemanggilannya oleh KPK, Anies menyatakan ia akan kooperatif agar semua lebih jelas terkait dugaan korupsi di Formula E.

"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi. Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," katanya.

Sementara itu, pihak KPK memastikan masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Belum disetop kasusnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Total 772.639 Siswa SMA Terima Dana PIP 2022 per 7 September 2022, Lapor Kesini Jika Tak Terdaftar

"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun, jika memang keterangannya dibutuhkan, pasti akan kami panggil," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," sambungnya.

"Proses ini sebagai salah satu langkah agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud. KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," imbuh Ali.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler