Cara Daftar BPMS 2022 Siswa SD-SMK Swasta untuk Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta, Berikan Berkas Ini ke Sekolah

4 September 2022, 12:45 WIB
Pendaftaran BPMS tahun 2022 telah dibuka, cek status penerima di e-bpms.jakarta.go.id untuk warga Jakarta./Tangkapan layar Instagram @upt.p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD-SMK Swasta bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan dengan besaran mencapai Rp10 juta dengan mendaftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022.

Pendaftaran BPMS 2022 bagi siswa SD-SMK Swasta dengan besaran dana hingga Rp10 juta ini telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 28 September 2022.

BPMS adalah program bantuan pendidikan berupa pemberian dana mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta kepada siswa SD-SMK swasta yang bersekolah di DKI Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram UPT P4OP, pendaftaran BPMS bagi siswa SD-SMK swasta ini berlangsung hingga 28 Sepetember 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP San Marino di Trans7 Hari Ini 4 September 2022, Race Utama Tayang Jam Berapa?

Berikut jadwal lengkap BPMS 2022.

Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022

Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Aguustus-28 September 2022

Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022

Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022

Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022

Baca Juga: Pertalite dan Solar Resmi Naik, Ini Harga BBM Terbaru Mulai Berlaku 3 September 2022 Seluruh Indonesia

Berikut syarat program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan ke Pasar Gintung Kota Bandarlampung, Pedagang Berharap Harga Pangan Stabil

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

- Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Berikut rincian jumlah besaran BPMS 2022

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Baca Juga: Cara Daftar BBM Subsidi Tepat Pertamina agar Bisa Beli Solar Subsidi dan Pertalite Roda 4, Ini Syaratnya

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Cara Mendaftar BPMS

Pendaftaran BPMS dilakukan melalui sekolah dengan cara:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:

- Fotokopi KTP orangtua

- Fotokopi KK

- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sudah Disalurkan BLT BBM, Lampung Termasuk? Cek Namamu di Link Ini untuk Dapat Rp600 Ribu

Demikian cara daftar BPMS bagi siswa SD-SMK Swasta di DKI Jakarta untuk dapat bantuan mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler