2 Hari Lagi PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka pada 26 Agustus 2022, Ini 10 Persyaratan yang Harus Dipenuhi

24 Agustus 2022, 14:00 WIB
Info pengumuman seleksi calon mahasiswa PPG prajabatan lengkap syarat dan cara daftar. /Twitter.com/@ppgkemendikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dua hari lagi PPG Prajabatan Gelombang 2 akan segera dibuka, inilah 10 persyaratan yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, jadwal pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 akan dibuka pada 26 Agustus 2022.

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV baik dari kependidikan maupun non-kependidikan.

Baca Juga: BRI Liga 1 24 Agustus 2022: Live Streaming Arema FC vs RANS dan Persija vs Persita di Indosiar, Nonton di Sini

Oleh sebab itu bagi calon guru yang ingin mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dapat mendaftarkan diri pada PPG Prajabatan Gelombang 2.

Beberapa persyaratan telah ditentukan mulai dari kualifikasi pendidikan, dokumen surat penting hingga tahapan seleksi yang akan dilaksanakan.

Berikut lebih lanjut persyaratannya, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen.dikti.

Baca Juga: Daftar Nama Stasiun Kereta Api di Indonesia, Ada Stasiun KA Tanjung Karang di Bandar Lampung

10 Persyaratan PPG Prajabatan Gelombang 2 26 Agustus 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (Tiga Puluh Dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Baca Juga: Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK Cair, Ini Besaran dan Total Penerima hingga 24 Agustus 2022, Cek Namamu di Link Ini

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00

6. Memiliki surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi substantif, dan tes wawancara.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, dapat diakses melalui link resmi ppg.kemdikbud.go.id atau selengkapnya dapat diketahui melalui akun Instagram @ditjen.dikti.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler