SEPUTARLAMPUNG.COM – Siapkan berkas lamaran mulai hari ini, karena pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 akan segera dibuka pada 26 Agustus 2022, cek program studi yang ditawarkan dan persyaratan lengkapnya.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non-kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program Studi yang dibuka
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Biologi
- Ekonomi
- Fisika
- IPA
- IPS
- Kimia
- Matematika
- PGSD
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Pendidikan Luar Biasa (PLB)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Sejarah
- Geografi
- Sosiologi
- Bimbingan Konseling
- Seni Budaya
Dilansir seputarlampung.com dari instagram @ditjen.dikti, berikut informasi mengenai pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 yang akan dibuka mulai 26 Agustus 2022:
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 (Tiga Puluh Dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi substantif, dan tes wawancara.
Informasi lengkap mengenai PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 bisa cek di akun Instagram @ditjen.dikti atau, KLIK DI SINI.***