Sidang Etik eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan Diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022, Bakal Dipecat?

23 Agustus 2022, 14:20 WIB
Ferdy Sambo.* /Diolah Dari Google

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sidang komisi kode etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Seperti diketahui, sebelum dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dicobot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Dia kemudian dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan posisinya digantikan oleh Inspektur Jenderal Syahar Diantono.

Adapun, Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J Semakin Mengerucut, Hotman Paris: Satu per Satu akan Terjawab

"Infonya [sidang etik Sambo] kemungkinan Kamis [25 Agustus 2022]," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip dari PMJ News pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Awalnya, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dijadwalkan pada Hari ini. Namun, tidak ada kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Apa Ciri-ciri Bunga Anggrek Bulan atau Puspa Pesona? Ini Bentuk dan Warna Kelopak Bunganya, Materi Kelas 3 SD

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS [Ferdy Sambo]," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Budi Maryoto menambahkan pada sidang kode etik nantinya tidak hanya akan memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri.

Namun juga akan dilakukan sidang kode etik di level internal Divisi Propam, serta menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian juga menyidik lima perwira yang dianggap melakukan obstruction of justice terhadap penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Siapa Tyrell Malacia, Pemain 'Ajaib' MU yang Buat Liverpool Tak Berkutik? Simak Profil dan Biodatanya

Kelima perwira tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler