Jadwal Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 bagi Siswa Kurang Mampu, Hanya Kriteria Ini yang Bisa Lolos

20 Agustus 2022, 18:48 WIB
Pengumuman Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2/2022. /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal pendataan penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berikut. Apa saja kriteria penerimanya?

Seperti diketahui, pengumuman tentang pendataan KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Jumat, 19 Agustus kemarin.

Para siswa SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta pun berkesempatan untuk mendaftar KJP Plus tahap 2 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulis akun Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan akan Umumkan Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia pada Konferensi Pers, Ini Linknya

Adapun jadwal dan alur pendataan penerima baru KJP Plus tahap 2/2022 adalah sebagai berikut, dikutip dari Instagram @upt.p4op:

- 22 Agustus-22 September 2022:

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022

Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

23-30 September 2022:

Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Benarkah BBM Pertalite akan Naik Lagi? Ini Daftar Harga Terbaru 2022 se-Indonesia dan Penjelasan Menteri ESDM

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Bantuan ini diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian info mengenai jadwal pendataan KJP Plus tahap 2 2022 dan kriteria siswa yang bisa lolos.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler