NISN Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id? Ini Tata Cara Mencairkan Bantuan PIP Agustus 2022 di Bank Penyalur

13 Agustus 2022, 10:15 WIB
Cara mencairkan bantuan PIP 2022. /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah masih terus melanjutkan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK yang memenuhi kriteria.

Bagi siswa yang NISN-nya terdaftar di link resmi pip.kemdikbud.go.id, maka perlu menyimak tata cara dan proses pencairan bantuan PIP 2022.

Per 12 Agustus 2022, data penyaluran bantuan PIP bertambah, yang semula 11,4 juta menjadi 11,6 juta penerima. Artinya ada penambahan sekitar 200ribu penerima.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Kerja 6.179 Untuk Lulusan SMA SMK MA, Loker Tenaga Pendamping Halal, Ini Syaratnya

Berdasarkan data alokasi bantuan PIP 2022, masih ada sisa kuota sekitar 6 juta penerima bantuan yang akan dirampungkan tahun ini.

Berikut rincian penerima PIP 2022 hingga hari ini:

- SD: 6.564.478 penerima
- SMP: 3.252.290 penerima
- SMA: 772.636 penerima
- SMK: 1.014.383 penerima

Jika sudah terdaftar dan mendapat SK Nominasi PIP, siswa dapat menyiapkan beberapa berkas di bawah ini untuk proses pencairan dana PIP 2022 di bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Bulan Ini Sudah Cair, Cek Saldo Rekening Bank DKI pada Agustus di JakOne via HP

Siswa SD dan SMP dapat mencairkan dana PIP 2022 di BRI. Sementara siswa SMA-SMK dapat mencairkan bantuan melalui BNI.

Berikut berkas yang diperlukan untuk pencairan PIP 2022:

1. Surat keterangan dari sekolah yang menerangkan bahwa benar siswa bersekolah di sekolah tersebut
2. Fotokopi akte kelahiran
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi KK
5. Membawa SK Nominasi PIP 2022

Bagi siswa SMA-SMK yang terdaftar, maka dapat membawa fotokopi kartu pelajar. Pastikan buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dibawa saat pencairan dana.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Siapkan 5 Berkas Ini Sebelum ke BRI-BNI

Sebelum mencairkan dana di bank, pastikan siswa sudah mengaktivasi rekening penerima.

Sementara bagi siswa yang belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan oleh pihak bank penyalur sesuai dengan SK Nominasi dan SK Pemberian PIP. 

 

Bantuan PIP 2022 yang didapatkan, yakni:

1. Jenjang SD/MI: Rp450.000 per tahun,

2. Jenjang SMP/MTs: Rp750.000 per tahun,

3. Jenjang SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun.

 

 

Segera Cek NSIN Penerima PIP 2022 di sini: https://pip.kemdikbud.go.id/home

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud dapat digunakan untuk keperluan siswa, misalnya membeli baju sekolah, buku, alat tulis, dan lainnya.

Demikian update informasi terbaru data penyaluran bantuan PIP dan cara mencairkan dana PIP di BRI dan BNI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler