Maaf, KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Batal Diterima Siswa SD SMP SMA-SMK Tipe Ini, Kapan Jadwal Cair KJP?

7 Agustus 2022, 10:00 WIB
Info KJP Agustus 2022. /kjp.jakarta.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 tidak bisa diberikan kepada Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini, kapan jadwal cair bantuan KJP?

Sampai saat ini, program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Juli 2022.

Pencairan terakhir bantuan KJP Plus tahap 1 2022 dicairkan pada Juli, yakni mulai 8 hingga 13 Juli 2022 lalu.

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik mulai dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Inggris Hari Ini 7 Agustus 2022 di Trans7, Ini Link Streaming Nonton Top Speed dan LIVE Race

Dana KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2022 dicairkan melalui ATM Bank DKI. Pencairan KJP Plus tahap 1 dilakukan secara bertahap ke masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, kemudian SMP, dan dilanjutkan ke jenjang SMA, dan SMK.

Berikut kriteria atau tipe siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang dipastikan batal terima KJP Plus Tahap 1 2022, di antaranya:

• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Hasil Ujian Mandiri SMM USU Hari Ini 7 Agustus 2022, Kapan Jadwal Pengumuman Mandiri SPMPD USU?

Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 dari siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK, seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

• SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.

• SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.

• SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan.

• SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

• PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

• LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Total Kuota yang Tersisa

Jika menilik dari pencairan tahun sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 masih akan dilanjutkan pada Agustus.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 13 Agustus 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram pada 7 Agustus 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Agustus 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Agustus 2022 atau sekitar tanggal 13 Agustus.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Mandiri SMM USU 2022 Jalur UTBK via Link usu.ac.id, Adakah Namamu? Lihat Hasilnya

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Sebagai informasi, bawah program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan KJP Plus diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Itulah informasi mengenai perkiraan jadwal cair KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2022 dan kriteria siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK dipastikan batal terima dana KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler