Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Lagi Agustus 2022, Benarkah? Ini Bocorannya, 3 Tipe Siswa Berikut Pasti Dapat

22 Juli 2022, 20:30 WIB
Cara aktivasi Bank DKI untuk dana KJP Plus Tahap 1 2022, Juli cair? Ini daftar nama penerimanya/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 cair lagi pada Agustus 2022, benarkah? Simak bocoran dari UPT P4OP di bawah ini.

Kabar tentang kelanjutan pencairan KJP Plus tahap 1 pada Agustus 2022 saat ini sedang dinanti oleh siswa dan orang tua.

Pasalnya dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 tersebut bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah.

Sebelumnya, bantuan KJP Plus tahap 1 2022 ini mulai dicairkan pada 8 Juli lalu.

Baca Juga: TOP 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Tangerang Banten versi LTMPT 2021, Posisi Pertama Diduduki SMA?

Apakah dana KJP Plus tahap 1 2022 cair lagi pada Agustus?

Jika menilik mekanisme tahun sebelumnya, dana KJP Plus tahap 1 masih akan disalurkan pada Agustus.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.

Oleh sebab itu, dana KJP Plus tahap 1 diperkirakan akan kembali cair pada pertengahan Agustus 2022.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Tanggal Berapa? Siapkan 7 Berkas Ini sebelum Mendaftar

Namun, pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 849.170 peserta didik.

Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

Baca Juga: LINK Hasil Pengumuman Jalur Mandiri UNESA 2022 TMUBK Sarjana Terapan, Lolos Universitas Negeri Surabaya?

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Adapun 3 tipe siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Baca Juga: Harga Terbaru Samsung Galaxy S22 Dilengkapi dengan Kamera Selfie 10 MP dan Optical Image Stabilization

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bantuan tunai dari KJP Plus tahap 1 2022 ini dicairkan melalui rekening Bank DKI.

Demikianlah info benarkah dana KJP Plus tahap 1 cair lagi pada Agustus 2022 serta 3 tipe siswa pasti dapat dana hingga Rp450 ribu.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler