Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Anies Baswedan, Ternyata Belum Memiliki Sertifikat Ini, Apa?

28 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings.

Total ada 12 outlet Holywings Grup di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Seperti diketahui, Holywings Grup menuai kontroversi karena memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosinya.

Mereka berdalih penggunaan kedua nama tersebut, untuk menarik minat pengunjung ke outlet mereka yang mengalami penurunan target sebanyak 60 persen.

Baca Juga: Sakit Kepala, Keringat Berlebih, dan Mual saat Ibadah Haji? Waspada Gejala Heat Stroke, Lakukan 5 Hal Ini

Buntut panjang dari kontroversi tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta gerak cepat melakukan pencabutan izin terhadap outlet yang dimiliki oleh Holywings Grup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SD Tahap 2 DKI Jakarta pada 29 Juni 2022, Berikut Daftar Nama Lolos Seleksi

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas, seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.

Baca Juga: Akan Terjadi Fenomena Langka 29 Juni 2022 di Langit Pagi, Jam Berapa? Ini Cara Lihat New Strawberry Supermoon

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
6. Holywings PIK;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu

Di sisi lain, Pengacara Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP 2022 untuk Siswa SD-SMA, Ini UPDATE Penerima Bantuan per Hari Ini 28 Juni 2022

Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait promo minuman keras yang menyematkan nama 'Muhammad'.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler