SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak sedikit orang yang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, ada perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK dari berbagai aspek.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Tak sedikit orang masih bingung dan keliru dalam menjabarkan perbedaan PNS dan PPPK.
PNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meskipun sama-sama pegawai pemerintah, tapi ada perbedaan PNS dan PPPK yang cukup mendasar dari berbagai aspek.
Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Dilansir seputarlampung.com dari website infocpns.id berikut ini perbedaan antara PNS dan PPPK.
Untuk perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada status kepegawaian, hak, perlindungan hingga masa pensiun.
Berikut perbedaan PNS dan PPPK yang wajib diketahui agar tidak salah kaprah:
1. Pengangkatan PNS dan PPPK
PNS diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pemberhentian PNS dan PPPK
Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.
Pemberhentian PNS terdiri atas pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian PNS dengan hormat dilakukan jika PNS:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Pemberhentikan PPPK dilakukan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
3. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. PPPK Tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
4. Hak PNS dan PPPK
PNS mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PNS yakni:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan.
Berikut hak yang diterima PPPK:
a. Gaji dan tunjangan
b. Cuti
c. Perlindungan
d. Pengembangan kompetensi
Sebagai catatan, jaminan hari tua PPPK diberikan dalam konteks perlindungan
5. Gaji PNS dan PPPK
PNS menerima gaji berdasarkan UU ASN dan kondisi eksisting.
Berdasarkan UU ASN:
1. Gaji
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan Kemahalan
Berdasarkan kondisi eksisting:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja bagi pusat
6. Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS daerah
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
Catatan: Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
6. Pengenaan Pajak Penghasilan PNS dan PPPK
Pengenaan pajak penghasilan bagi PNS ditanggung APBN atau APBD (Perpres Nomor 80 Tahun 2010).
Sedangkan pengenaan pajak penghasilan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
7. Perlindungan PNS dan PPPK
PNS mendapat perlindungan berupa:
1. Jaminan kesehatan;
2. Jaminan kecelakaan kerja;
3. Jaminan kematian; dan
4. Bantuan hukum.
PPPK mendapat perlindungan berupa:
1. Jaminan hari tua;
2. Jaminan kesehatan;
3. Jaminan kecelakaan kerja;
4. Jaminan kematian; dan
5. Bantuan hukum.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak Dipercepat
8. Usia Pensiun PNS dan PPPK
Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan usia pensiun PPPK yakni:
a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Demikian perbedaan PNS dan PPPK dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun.***