SEPUTARLAMPUNG.COM – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) bisa dicairkan pada Juni 2022.
Bantuan yang cair Juni 2022 merupakan bansos PKH tahap 2 yang belum cair pada April-Mei. Sebab, jadwal pencairan tahap kedua yakni bulan April, Mei, dan Juni.
Bagi nama yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2022 yang cair Juni, bisa segera mencairkan bantuan melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, maupun Bank Mandiri.
Bansos PKH hanya disalurkan kepada 7 golongan saja, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Lansia yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima PKH atau BLT dari Kemensos bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun.
Cara mengetahui apakah Anda menerima bansos PKH Juni 2022 atau tidak, yakni dengan mengeceklaman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bagaimana jika tidak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id?
Masyarakat yang tidak terdaftar bisa mendaftarkan diri dan keluarganya secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
Sebelum mendaftar di Aplikasi Cek Bansos, pastikan Anda terdaftar di DTKS Kemensos. Cara daftar DTKS Kemensos bisa melalui RT, kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Cara cek penerima bansos PKH Juni 2022:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda.
- Ketik nama penerima sesuai KTP.
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data.
Jika data yang dimasukkan benar dan Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2022, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyalurannya.
Berikut 7 kriteria penerima PKH Kemensos:
- Ibu Hamil/Nifas Rp3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia Rp2.400.000 per tahun.
Sebagai informasi, Kemensos membatasi pemberian bansos PKH yakni maksimal hanya 4 (empat) orang dalam 1 (satu) KK yang bisa mendapat bansos PKH.***