Siswa Pemilik NIK Ini Pasti Dapat Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Juni, Lapor ke Sini jika Uang Tak Masuk Rekening

18 Juni 2022, 06:45 WIB
Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni. /Instagram/@upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2022 Juni pasti cair ke siswa SD hingga SMK pemilik NIK berikut. Lapor ke nomor ini jika uang bantuan tidak masuk rekening Bank DKI.

Kabar bahagia bagi peserta didik di DKI Jakarta, pasalnya dana KJP Plus tahap 1 2022 periode Juni sudah cair.

Pengumuman pencairan KJP Plus tahap 1 2022 Juni tersebut dipublikasikan oleh Akun Instagram UPT P4OP pada Jumat, 17 Juni 2022.

Dijelaskan bantuan ini mulai dicairkan pada 16 Juni untuk siswa SD. Sedangkan untuk siswa jenjang SMP dan SMA dimulai pada 17 Juni 2022.

Baca Juga: PENGUMUMAN: KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Juni Telah CAIR, Ini Rincian Jumlah Penerimanya

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2022. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik," dikutip dari akun Instagram @upt.p4op pada Jumat, 17 Juni 2022.

Adapun besaran dana yang akan dicairkan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan uang tambahan berupa dana SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Kendati demikian, dana KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang berhak menerima.

 Baca Juga: Ini Kendaraan yang akan Diprioritaskan Pakai Pelat Putih, Diutamakan untuk Tiga Wilayah Ini, Mana Saja?

Berikut 3 kriteria siswa yang pasti mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Para siswa yang memenuhi kriteria di atas segeralah untuk mengecek saldo rekening Bank DKI.

Pengecekan saldo Bank DKI dapat dilakukan secara mudah dengan menggunakan aplikasi JakOne Mobile di HP.

Berikut cara mengecek saldo di rekening Bank DKI di aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Cair ke Pekerja? Simak Info Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Berikut

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Bagaimana jika dana KJP Plus tahap 1 2022 periode Juni tersebut tidak masuk rekening?

Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat yang disediakan P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp dimana masyarakat bisa menghubungi dan mengadukan keluhan terkait penyaluran atau pendataan KJP Plus.

Untuk perihal permasalahan dalam proses pencairan dan distribusi KJP Plus kontak yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut:

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701.

Adapun waktu pelayanan yang disediakan adalah setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Demikianlah info siswa pemilik NIK ini pasti dapat dana KJP Plus tahap 1 2022 Juni serta cara lapor jika dana tidak masuk rekening Bank DKI.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler