SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD-SMA penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang cair Juni 2022 tidak hanya mendapatkan uang tunai, tetapi juga banyak bonus, bahkan ada bonus yang dberikan selama 5 bulan.
Adapun dana KJP Plus Juni 2022 bagi siswa SD-SMA akan diberikan sesuai jenjang pendidikannya. Sementara, bonus yang akan didapat adalah berupa bantuan tambahan SPP selama lima bulan, akses gratis ke beberapa fasilitas publik, hingga bonus untuk orang tua siswa.
Berikut besaran dana KJP Plus Juni 2022 yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
Selain dana tunai tersebut, penerima KJP Plus 2022 ini juga akan mendapatkan bonus berupa akses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Sudah Cair, Berikut Info Terbaru dari Disdik DKI UPT P4OP
Berikut bonus tambahan yang akan diberikan tiap bulan selama 5 bulan:
SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan.
SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.
SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.
SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.
Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Juni 2022 ini, silahkan cek status penerima uang tunai, tambahan SPP, dan bonus KJP Plus dengan cara:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk SMA-SMK di Badan Narkotika Nasional, Batas Akhir Loker BNN 20 Juni 2022
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Demikian info mengenai KJP Plus Juni 2022 beserta jumlah uang tunai yang didapat, bonus, dan cara cek nama penerima.***