SEPUTARLAMPUNG.COM – Siap-siap awal Juni prediksi KJP Plus 2022 cair lagi. Cek via ATM Bank DKI dan pakai HP dengan cara buka aplikasi JakOneMobile. Begini caranya.
Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Jika belum, maka wajib menyimak 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.
Sedangkan pencairan selanjutnya, jika menilik pola pencairan tahun 2021 yang cair di bulan Juni, ada kemungkinan pencairan tahap selanjutnya di tahun 2022 akan cair lagi di bulan Juni.
Hal ini bisa kita lihat pada postingan instagram @upt.p4op sebagai berikut:
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni akan dilaksanakan mulai hari ini Jumat, 11 Juni 2021,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.
Namun demikian, bagi siswa penerima manfaat KJP Plus tahun 2022 tetap harus menunggu informasi resmi dari UPT P4OP dan Disdik DKI.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
5 Kategori penerima KJP Plus 2022:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut cara cek saldo masuk via ATM Bank DKI dan aplikasi JakOne Mobile KJP Plus:
Cek uang cair KJP Plus melalui ATM Bank DKI:
1. Masukan KJP Plus ke ATM Bank DKI
2. Masukan PIN KJP Plus
3. Pilih menu informasi saldo
4. Layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat pada kartu KJP Plus.
Cek uang cair KJP Plus melalui Login aplikasi JakOne Mobile di HP:
1. Unduh aplikasi JakOne Mobile di ponsel Android Kitkat dan iOs 8
2. Registrasi JakOne Mobile
3. Setelah itu, hubungkan JakOne Mobile dengan KJP Plus. Caranya:
· Tekan tombol menu
· Pilih menu rekening dan kartu
· Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus
· Pastikan data nomor ponsel sudah sama, lalu pilih lanjutkan
· Aplikasi JakOne telah tersambung KJP Plus
· Kemudian pilih informasi saldo untuk mengetahui dana KJP Plus.
Demikian informasi mengenai cara cek uang cair KJP Plus via ATM Bank DKI dan Aplikasi JakOne Mobile.***