PPDB SMA-SMK 2022-2023 Sumatera Utara (Sumut) Dibuka Hari Ini 9 Mei 2022, Ini LINK dan Syarat Pendaftaran

9 Mei 2022, 11:00 WIB
Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 /Tangkapan layar https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini terdapat link pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022-2023 jenjang SMA dan SMK.

PPDB Sumatera Utara dibuka mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022 untuk siswa SMP dan MTs yang ingin mendaftar SMA dan SMK favorit.

Simak juga alur pendaftaran dan syarat daftar PPDB Sumut 2022 jalur afirmasi tahap 1 dan tahap 2 di bawah ini.

Jalur Afirmasi pada PPDB 2022-2023 di Sumatera Utara (Sumut) diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Info Terbaru PPDB 2022: Apakah Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar SD? Simak Aturan Lengkap Permendikbud Ini

 

Ini jadwal lengkap PPDB Sumut tahun ajaran 2022-2023:

- 09 Mei - 12 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

- 13 Mei - 16 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

- 17 Mei - 22 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

- 23 Mei - 26 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
- 27 Mei - 29 Mei 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
- 30 Mei 2022: Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA

Baca Juga: Batal Dicairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA yang Tak Taati Aturan Ini, Cek Kuota Penerima pada 9 Mei

- 31 Mei - 05 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.

- 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.

- 11 Juni - 16 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.

- 17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
- 22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.

- 29 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
- 30 Juni - 09 Juli 2022: Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPDB SMP 2022-2023 di Kabupaten Grobogan-Jawa Tengah, Dibuka Mulai Hari Ini 9 Mei 2022

Link pendaftaran PPDB Sumut 2022 jenjang SMA-SMK:

Calon peserta didik dapat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui situs resmi maupun melalui aplikasi PPDB Sumut 2022.

Berikut link pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022: KLIK DI SINI

Cara mengunduh aplikasi PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022:

1. Buka situs PPDB Sumut 2022 di ppdb.disdik.sumutprov.go.id atau KLIK DI SINI

2.  Klik tombol "Download Aplikasi Android" pada situs tersebut

3. Setelah melalukan daftar akun, registrasi, dan verifikasi data, maka Anda dapat mengikuti PPDB Sumut SMA dan SMK 2022 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan

4. Setelah itu, Anda perlu menunggu pengumuman hasil dan jadwal daftar ulang di sekolah masing-masing

Salah satu syarat mendaftar PPDB Sumut 2022 jalur afirmasi ialah siswa lulusn SMP atau MTs dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KIP, KIS, penerima bantuan sosial seerti BPNT hingga PKH.

Baca Juga: Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 di Jawa Timur, Tanggal Berapa Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka?

Berikut syarat mendaftar PPDB Sumatera Utara 2022 Jalur Afirmasi:

1. Seleksi/jalur afirmasi PPDB Sumut 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2. Kuota PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui PPDB 2022 jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

- Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

Baca Juga: UPDATE: Hasil Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahap 1 2022 DITUNDA, Sampai Kapan? Cek di Sini

7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;

10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;

11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran; dan

12. Dalam hal daya tampung PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.

 

Itulah jadwal pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 SMA-SMK jalur afirmasi yang akan dibuka pada 9-26 Mei 2022 (tahap 1).***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler