SEPUTARLAMPUNG.COM – Tata cara daftar DTKS Jakarta Tahap 2 2022 agar dapat bantuan PKH, KJP Plus, KAJ, KJMU, login dtks.jakarta.go.id pakai KK dan NIK KTP.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat Jakarta yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri ke link dtks.jakarta.go.id.
Tahap pendataan DTKS dimulai dengan tahap sosialisasi, pendaftaran, pengolahan data 1, pemadanan data dengan Disdukcapil, pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah, kemudian pengolahan data 2, musyawarah kelurahan, dan pengolahan data 3.
Dilansir dari laman akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022, akan tetapi ditunda karena bersamaan dengan cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun bansos di Jakarta yang berasal dari APBD 2022, di antaranya ada KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), serta KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Berikut Cara Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 2 2022:
1. Pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui situs resmi DTKS yakni di https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Jika warga Jakarta mengalami kendala saat daftar online, maka bisa mendatangi kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP asli.
Langkah mendaftar DTKS Jakarta 2022:
1. Pertama, buka situs resmi DTKS Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/
2. Bagi yang belum memiliki akun, segera buat akun baru
3. Jika sudah, maka login dengan akun yang sudah dibuat
Baca Juga: Belum Tersalurkan Dana PIP ke 1,6 Juta Siswa SMA dan SMK, CEK di pip.kemdikbud.go.id, Adakah Namamu?
4. Kemudian pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga lainnya ke dalam sistem DTKS
6. Jika semua data sudah benar, lalu klik Kirim
Sebagai informasi tambahan, satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.
Demikian ulasan penting terkait tata cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta, di antaranya bantuan PKH, KJP Plus, KAJ, dan KJMU.***