SUDAH CAIR! Dana PIP Rp450.000 - Rp750.000 Siswa SD dan SMP, Segera Cek Saldo ATM dan link pip.kemdikbu.go.id

3 Mei 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.* /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP Rp450.000-Rp750.000 untuk siswa SD dan SMP sudah cair, segera cek saldo ATM dan link pip.kemdikbud.go.id.

Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima dana PIP akan mendapatkan uang tunai mulai dari Rp450.000-Rp1 juta.

Dana PIP yang telah disalurkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur dana PIP yaitu BRI dan BNI.

Dana PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Apa Penyebab Uang Bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Tak Cair, Total Rp9 Juta Hangus Jika Lakukan Kesalahan Ini

Melalui dana PIP tersebut, pemerintah berupaya untuk mencegah siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Perlu diketahui, dana PIP ini adalah kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Cara untuk mengecek apakah siswa SD-SMK terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP, siswa dapat mengakses di situs pip.kemdikbud.go.id.

Setelah siswa mengakses situs pip.kemdikbud.go.id, nanti siswa akan melihat tampilan dasbord pip kemdikbud.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Puan Tegaskan Kembali Komitmen Mengawal Keberpihakan Regulasi pada Buruh

Setelah itu, siswa hanya perlu memasukkan NISN siswa, tanggal lahir, bulan, dan tahun lahir.

Kemudian siswa juga diharuskan mengisi nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.

Setelah lengkap, klik tulisan 'cari' dan nanti akan tersedia tampilan apakah NISN siswa terdaftar atau tidak.

Jika NISN siswa SD-SMK terdaftar, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan dana PIP dari pemerintah.

Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .

Besaran dana PIP Kemdikbud ini dilihat dari jenjang pendidikan:

•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Idulfitri 2022 yang Cocok untuk di Instagram, Facebook, Twitter, dan WA, Download di Sini

Bantuan dana PIP mulai dari Rp450.000-Rp1 juta ini nantinya akan digunakan para siswa SD-SMK untuk membeli peralatan sekolah.

Selain dapat dipergunakan untuk membeli peralatan sekolah, dana PIP juga dapat dipergunakan untuk biaya ujian praktek, ujian kompetensi, biaya transport, dan untuk uang saku.

Hingga bulan April 2022 ini, dana PIP yang telah di salurkan ke siswa SD-SMK sebanyak 10,2 juta siswa.

Berikut dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Baca Juga: Cek Profil 3 SMA Paling Unggul di Bandar Lampung Berikut sebagai Rekomendasi Masuki PPDB 2022

Demikian informasi terkait pencairan dana PIP Rp450.000-Rp750.000 untuk siswa SD-SMP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler