Ada Tambahan Dana Rp830 Ribu, Ini Golongan Siswa yang Pasti Jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cair Mei?

28 April 2022, 17:50 WIB
KJP Plus 2022 /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada tambahan dana SPP sebesar Rp830.000, cek 5 (lima) golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang pasti akan mendapatkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1/2022, akan segera cair pada Mei 2022? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, data final siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah sejak 31 Maret 2022.

Dimana siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dan dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mendapatkan tambahan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) hingga total Rp830.000.

Baca Juga: Simak, Ini 7 PTN dan PTS yang Masih Buka Jalur Mandiri 2022, Ada UNDIP, ITB, IPB, hingga Telkom University

Kendati demikian, tidak semua siswa di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 1/2022.

Hanya ada 5 golongan siswa yang dipastikan namanya masuk dalam daftar penerima KJP Plus Tahap 2/2022, yakni :

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Cek Link pipmadrasah.kemenag.go.id, Dana PIP Madrasah Rp450-Rp1 Juta Hanya untuk Siswa MI, MTs, MA Kelas Ini

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap 1'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan adalah:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Baca Juga: 10 Daftar SMA/MA Negeri dan Swasta Terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan, di Urutan Pertama Ada SMAN Banua

Jika dihitung, tambahan biaya SPP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta totalnya adalah Rp830.000.

Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Namun, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi terkait kapan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022.

Kendati demikian, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dimana pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap 1/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 20 April - 6 April 2021, lalu pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021, maka ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Jika skema waktu penyalurannya tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada Mei 2022.

Terkait skema penyalurannya, diperkirakan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan diberikan secara bertahap sebanyak 6 kali. Seperti pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang telah usai dilakukan pada 14 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: 8,8 Juta Pekerja Batal Dapat THR Lebaran Rp1 Juta dari Kemnaker? Simak Info Terbaru Pencairan BSU 2022 Ini

Itulah informasi terbaru terkait besaran dana tambahan biaya pendidikan bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, golongan siswa yang namanya pasti masuk daftar penerima KJP Plus Tahap 1/2022, dan prediksi jadwal pencairan dananya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler