Peserta PKH, BPNT dan PKL Bisa Dapat BLT Minyak Goreng, Cair Rp 300.000 di Bulan April 2022, Ini Syaratnya

19 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /Instagram @kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira bagi peserta atau keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, BPNT dan Pedagang Kaki Lima. Pasalnya Bantuan Tunai Langsung (BLT) minyak goreng akan cair sebesar Rp. 300.000 di bulan April 2022.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan penyaluran BLT minyak goreng untuk masyarakat. BLT minyak goreng akan diberikan langsung selama tiga bulan yaitu April, Mei, Juni.

Untuk diketahui BLT minyak goreng sebesar Rp.1000.000 perbulan, namun karena dibayar langsung tiga bulan dan pencairannya dipercepat yaitu bulan April 2022, masing-masing totalnya mendapat Rp. 300.000.

Baca Juga: 4 SMK Terbaik di Kota Semarang, Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2022 dengan Profil Sekolah dan Alamatnya

BLT minyak goreng ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual makanan gorengan.

Dilansir seputarlampung.com dari situs Kemensos RI, berikut informasi mengenai BLT Minyak goreng yang cari di bulan April 2022 bagi peserta PKH, BPNT, PKL dan pedagang gorengan:

Dokumen yang harus disiapkan bagi penerima BLT Minyak Goreng 2022:

1. Membawa KTP asli dan fotocopi

2. Membawa KK asli dan fotocopi

3. Membawa surat undangan dari ketua RT atau RW setempat

Baca Juga: Banyak Posisi, Simak Info Lengkap Lowongan Kerja Bidang IT Terbaru di Bank BCA Berikut Ini

Bagi yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ingin mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah termasuk BLT Minyak Goreng, berikut cara online pendaftaran DTKS:

Langkah pertama, pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS online.
Pilih opsi ‘tambah usulan’.
Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Jika sudah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya KPM bisa melakukan proses pengecekan data, untuk memastikan apakan data pribadi yang sudah didaftarkan sudah tercatat dalam DTKS atau belum.

Baca Juga: Bukan Hanya Dapat Uang, Ternyata KJP Plus Berikan Keuntungan bagi Orangtua dan Siswa SD SMP SMA SMK, Apa Saja?

Apabila data yang dimasukkan ternyata tidak sesuai atau tidak padan, maka langkah selanjutnya adalah cek KTP dan KK ke Disdukcapil terdekat untuk disesuaikan atau padan serta di online-kan data-datanya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler