Selain 9 Kategori Ini, MAAF! Dana PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Tidak Bisa Disalurkan

13 April 2022, 07:30 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada awal April lalu. Namun selain 9 kategori ini, dana PIP tidak bisa disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana PIP, besaran dana yang akan diterima tentunya beragam.

Dana yang diterima ini akan dilihat dari jenjang pendidikannya, untuk pelajar SD akan mendapatkan Rp450.000, SMP Rp750.000, SMA dan SMK Rp1 juta.

Baca Juga: Cek Link Hasil Pengumuman SPAN PTKIN, Jumat 15 April 2022 di UIN Malang, Apa Namamu Lolos Seleksi?

Dana PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Wealth Management Program Bank BCA 2022, Simak Kualifikasinya Berikut Ini

Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Baca Juga: DAFTAR Redeem Code Genshin Impact 13 April 2022 Terbaru, Ada Mora, Primogems, dan Hero’s Wits Gratis

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Untuk mengetahui pencairan dana PIP secara nasional dapat mengakses laman resmi pip kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/penyaluran/nasional.

Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek secara berkala daftar penerima di https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Walk in Interview Bank BCA, Berakhir pada 17 April 2022, Ini Kualifikasinya

Berikut cara mengecek penerima dana PIP:

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Namun untuk penerima dana PIP 2022 ini hanya diberikan kepada sembilan tipe siswa yang memenuhi syarat berikut ini.

Inilah 9 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Diprediksi CAIR pada Awal Mei 2022? Siswa SD - SMA Lapor ke Sini jika Tak Terdaftar

4. Siswa yang memiliki SK nominasi penerima PIP

5. Siswa yang memiliki SK pemberian PIP

6. Siswa yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Siswa yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Siswa yang tidak putus sekolah

9. Siswa yang giat belajar, tekun, dan disiplin.

Demikian informasi 9 kategori yang berhak menerima dana PIP dan update data pencairan dana PIP 2022 per April.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler