Ada 8 Kriteria Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Namanya DICORET dari Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022, Apa Saja?

9 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ternyata ada 8 (delapan) kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang namanya dicoret dari daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022. Apa saja?

Seperti diketahui, pemerintah kembali mencairkan dana PIP Kemdikbud pada 2022. Dimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud, alokasi siswa yang akan mendapatkan bantuan dana pendidikan ini ada sekitar 17,97 juta siswa.

Dimana per April 2022, jumlah pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah mendapatkan bantuan dana pendidikan ini ada sekitar 10,2 juta siswa.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk salah satu dari 10,2 juta siswa yang telah mendapatkan PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui:

Baca Juga: Per 9 April 2022, PIP TERSALURKAN ke 10.207.454 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Cek Kewajiban Penerima PIP

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Dimana peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, akan diberikan bantuan dana pendidikan sebesar:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.

Baca Juga: Per 9 April 2022, PIP TERSALURKAN ke 10.207.454 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Cek Kewajiban Penerima PIP

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada 8 kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang namanya pasti dicoret dari daftar penerima PIP Kemdikbud, yakni:

1. Peserta didik bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan dari keluarga miskin/rentan miskin.

3. Peserta Didik bukan dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Peserta Didik bukan dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Peserta Didik tidak berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: DIBUKA Hari ini, Segera Login dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2022: Ini Syarat dan Caranya

6. Peserta Didik tidak terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7. Peserta Didik tidak mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8. Tidak terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itulah 8 kriteria siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima PIP Kemdikbud 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler