Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Otomatis Tak Cair ke Siswa SD SMP-SMA dengan Tipe Ini, Kapan Jadwal Pencairan?

8 April 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 Tahun 2022. /Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 1 2022 otomatis tidak cair ke siswa SD SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria ini, kapan jadwal pencairan?

Segera, cek data final siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di link resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui sekolah masing-masing.

Program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 CAIR ke Rekening Mulai Kapan? Cek BLT di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id

Bantuan KJP Plus diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dicairkan melalui ATM Bank DKI. Pencairan KJP Plus tahap 1 dilakukan secara bertahap ke masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, kemudian SMP, dan dilanjutkan ke jenjang SMA, dan SMK.

Hingga saat ini pemerintah melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta belum memberikan keterangan terkait penyaluran KJP Plus tahap 1/2022.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Mei 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 8 April 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Mei 2022, maka KJP Plus tahap 1 periode 2022 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu kedua Mei 2022 atau sekitar tanggal 11 Mei.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Timnas Voli Putra SEA Games pada Mei 2022, Ada Dimas Saputra, Rendy, Irpan, Yuda

Bagi Siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK yang telah mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus tahap 1 dapat mengecek lolos atau tidaknya dengan cara berikut, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Berikut kriteria siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang dipastikan tidak bisa menerima dana KJP Plus tahap 1 di 2022 atau gagal dicairkan, di antaranya:

• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun rincian besaran dana KJP Plus tahap 1 dari siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK, seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

• SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.

• SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Dana KJP Plus bagi Siswa SD-SMA OTOMATIS DICABUT hingga Kena SANKSI PIDANA jika Lakukan 22 Pelanggaran Ini

• SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan.

• SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

• PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

• LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Itulah informasi mengenai penyaluran KJP Plus tahap 1 periode 2022 dan kriteria siswa yang dipastikan tidak bisa terima dana KJP Plus tahap 1 atau gagal dicairkan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler