Cair ke 10,2 Juta Siswa, Dana PIP Hangus jika Penerimanya Berani Langgar 3 Ketentuan Ini, Cek Namamu di Sini

5 April 2022, 20:45 WIB
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus! /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan hangus, apabila siswa penerimanya melanggar 3 (tiga) ketentuan ini, Apakah itu?

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana PIP dengan alokasi pemberian kepada sekitar 17,92 juta pelajar baik dari jenjang pendidikan SD hingga SMK.

Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Selasa, 5 April 2022 pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut rinciannya:

SD : 5.568.207
SMP : 3.063.847
SMA : 683.806
SMK : 890.796

Total peserta didik yang sudah menerima penyaluran dana PIP per April 2022 : 10.206.656 siswa

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Namun, untuk bisa terus mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, penerima PIP wajib melakukan 3 ketentuan ini dan tidak boleh melanggarnya, jika melanggar, maka dengan otomatis dana PIP akan hangus dan batal cair. Apa saja?

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Baca Juga: HORE! PIP 2022 CAIR LAGI Awal April, Segini Kuota Tersisa untuk SD, SMP, SMA, SMK: Cek Namamu di Link Ini

Kendati demikian, untuk poin terkait Kartu KIP, jika tanpa sengaja kartu identitas penerima PIP ini hilang, siswa pemilik KIP bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako April 2022, Ini Cara dan Syaratnya

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu siswa yang dapat menerima dana PIP Kemdikbud pada 2022, bisa mengeceknya melalui:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Demikian info terkait 3 ketentuan yang tidak boleh dilanggar penerima PIP dan cara mudah untuk mengadukan kehilangan KIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar

Tags

Terkini

Terpopuler