Siap-siap! Pemerintah akan Salurkan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Syarat Ini, Kapan Pendaftaran dibuka?

5 April 2022, 19:00 WIB
Pemerintah akan menyalurkan kembali BSU di tahun 2022 ini. Kapan jadwal pendaftarannya? /pixabay/Ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 ini. Kapankah jadwal pendaftarannya?

BSU 2022 yang akan diberikan ini menyasar ke 8,8 juta pekerja dan buruh yang sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Syarat ini terutama berkaitan dengan gaji atau upah yang diterima pekerja per bulan.

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: HP Apple iPhone XR Sekarang Harganya Berapa? Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru April 2022 di Sini

Terkait kabar kembali cainya BSU bagi para pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ujarnya seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara News.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Tes Psikologi: Cangkir Mana yang akan Penuh Terlebih Dahulu? Temukan dalam 5 Detik Jika Anda Cerdas

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Beasiswa YBM Smart Scholarship 2022 untuk SMA Sederajat, Ini Info Lengkapnya

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Terkait jadwal pendaftaran dan besaran yang akan didapat pekerja penerima BSU 2022 masih belum diumumkan. Namun, Airlangga mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan.

Silahkan pantau terus update informasinya di situs resmi atau media sosial Kemnaker.

Demikian informasi terbaru mengenai syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemnaker Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler