UPDATE! KIP Kuliah Merdeka 2022 Telah Dibuka, Ini UKT 12 Juta untuk Prodi Akreditasi A, Cek Syarat di Sini!

1 April 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi Mahasiswa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2022. /Tangkapan layar/Dok. Puslapdik

SEPUTARLAMPUNG.COM - KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 telah dibuka sejak 8 Februari sampai dengan 31 Oktober 2022.

KIP Kuliah Merdeka merupakan perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun 2021.

Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan program ini untuk memberi kesempatan semua siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Jam Berapa Live: Euforia 2 Dunia - Ramadan & Piala Dunia akan tayang di Indosiar? Lihat di Jadwal TV Ini

Untuk KIP Kuliah Merdeka, ada peningkatan bantuan bila dibandingkan dengan KIP Kuliah. Salah satunya adalah besaran bantuan biaya pendidikan.

Pada KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamaratakan, yakni sebesar Rp 2, 4 juta persemester.

Tetapi, pada KIP Kuliah Merdeka bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut.

Berikut ini bantuan UKT masing-masing dari akreditasi prodi, yakni:

• Prodi akreditasi A maksimal sebesar Rp 12.000.000

• Prodi akreditasi B maksimal sebesar Rp 4.000.000

• Prodi akreditasi C maksimal sebesar Rp 2.400.000

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD Halaman 176 179 180 Subtema 4 Pembelajaran 2: Kebersamaan di Tempat Wisata

Dilansir seputarlampung.com dari situs resmi Dok. Puslapdik berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahte atau terdata di Data Terpadu.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi.

Baca Juga: TERBARU! Segini Harga HP iPhone 11 Pro Max di Bulan April 2022: Miliki Kamera Berkualitas, Ini Spesifikasinya

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid
dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian, informasi terkait syarat KIP Kuliah Merdeka 2022 dan UKT masing-masing prodi.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler