SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek daftar nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 hingga Maret di pip.kemdikbud.go.id. Berikut info update pencairan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kabar bahagia untuk para peserta didik di seluruh Indonesia. Pasalnya bantuan PIP kembali dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022.
Berita ini tentunya menjadi penyemangat bagi para siswa kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan.
Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 28 Maret 2022, berikut info update pencairan dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022:
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 510.920 siswa
SMK: 622.129 siswa
Total: 9.765.103 siswa
Baca Juga: INFO LOKER! PT Indra Karya (Persero) Buka Lowongan Kerja Terbaru, Batas Pendaftaran 31 Maret 2022
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta siswa yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022.
Baca Juga: UPDATE: Dana PIP CAIR LAGI di Bulan Maret 2022, inilah Rinciannya untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Pelajar yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Dana PIP yang diberikan ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Berikut informasi mengenai syarat penerima PIP:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Demikian informasi cek daftar nama penerima PIP 2022 hingg Maret di pip.kemdikbud.go.id dan update pencairan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK.***