Bantuan PIP Kemdikbud Dibuka untuk 7 Tipe Siswa Ini, Begini Cara Daftar Program Indonesia Pintar 2022

8 Maret 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran PIP 2022.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022?

Siapa saja siswa yang berhak menerima bantuan PIP 2022? Simak ulasan berikut ini.

Pemerintah melalui Kemdikbud menyalurkan bantuan PIP kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat-syarat penerima bantuan.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Meski CAIR LAGI ke 7,79 Juta Kuota hingga Maret, 3 Siswa Ini Bakal DICORET dari Daftar Penerima PIP 2022

Salah satu syarat menerima bantuan PIP yakni siswa miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun SKTM.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Lalu, bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud 2022?

Baca Juga: HORE! 2,3 Juta Siswa SMP SUDAH TERIMA Dana PIP 2022, Cek Penerima Bulan Maret 2022 di pip.kemdikbud.go.id

Jika dilihat dari mekanisme pendaftaran PIP dari tahun ke tahun, siswa dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Pendaftaran PIP biasanya dibuka Maret-April, sementara pencairan dana PIP bisa dilakukan satu kali per semester ataupun satu kali per tahun.

Tidak semua siswa SD, SMP, SMA-SMK dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud.

Dilansir dari Kemdikbud.go.id, berikut 7 tipe siswa yang diprioritaskan menerima bantuan PIP berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 2016.

Baca Juga: LOKER Maret 2022: Lowongan Kerja di PT Karyagraha Nusantara, Cek Posisi dan Syarat di Sini

7 Prioritas Penerima PIP:

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS, atau KPS

2. Siswa dari keluarha peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana

5. peserta didik yang pernah drop out

6. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah atau dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:

Baca Juga: Segera Cek Namamu di Laman PIP Kemdikbud, Dana PIP 2022 Sudah Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

 

- kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, dan lainnya
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Siswa dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 dengan cara berikut ini:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan nama ibu kandung
- Lalu klik 'Cari'

Demikian informasi terbaru cara daftar PIP 2022 dan 7 tipe siswa yang diprioritaskan menerima bantuan PIP dari Kemdikbud.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemdikbud.go.id indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler