Info Terbaru: Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 sedang Diverifikasi sampai 11 Maret 2022, Buka kjp.jakarta.go.id

4 Maret 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Info Terbaru Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 sedang Diverifikasi sampai 11 Maret 2022. /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima KJP Plus Tahap 1 sedang diverifikasi sampai 11 Maret 2022, buka kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus sendiri merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Sebelumnya, pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada 4 Maret 2022.

Baca Juga: 4 LINK LIVE STREAMING MotoGP Qatar Hari Ini, 4-6 Maret 2022 di Sirkuit Lusail: Berikut Cara Nonton di TRANS 7

Hingga saat ini, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 sedang dalam tahap verifikasi. Untuk mengetahui apakah nama siswa lolos atau terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1, bisa cek melalui kjp.jakarta.go.id.

Berikut kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022, yakni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, untuk besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Baca Juga: Harga Baru HP Oppo Reno 7 5G Edisi Maret 2022, Bawa Kamera Portrait Canggih, Chipset Dimensity 900 5G

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

• SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
• SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
• SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
• SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
• PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan,
• LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Sementara itu, untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Baca Juga: Nonton Attack on Titan Season 4 Episode 25 Versi Indonesia Resmi di Link Ini, Bukan di Hulu dan Funimation

Berikut jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, yakni:

• 18-25 Februari 2022:
Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

• 14-25 Februari 2022:
Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah

• 28 Februari-11 Maret 2022:
Verifikasi berkas calon penerima

• 14-31 Maret 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Siswa-siswi SD, SMP, SMA/SMK yang telah mendaftarkan diri dapat mengecek penerima yang lolos KJP Plus tahap 1/2022 dengan cara berikut:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Baca Juga: Jadwal Imsak Surabaya selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, Warga Sambut Puasa dengan Megengan

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang tidak terdaftar DTKS maka dapat menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian, ulasan mengenai kelanjutan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Untuk mengetahui apakah nama siswa lolos atau terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1, bisa cek melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler