Tidak Punya KIP Masih bisa Dapat Bantuan PIP, Ini Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar

9 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Info penting bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Pasalnya, siswa yang tidak punya KIP masih bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud. Bagaimana caranya?

Simak syarat daftar dan cara cek nama penerima bantuan PIP 2022 di bawah ini.

Pada tahun lalu, Kemdikbud menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA-SMK.

Baca Juga: SMK Terbaik di Jawa Timur Berdasarkan Data LTMPT sebagai Referensi PPDB 2022, Posisi Pertama Diraih Swasta

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Siswa yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Baca Juga: Daftar 3 Beasiswa Terbaik Pemerintah! Nomor 3 Paling Cuan

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

- Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: SELAMAT! Ibu Hamil yang Penuhi Syarat Ini bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022, Cek Jadwal Cair di Sini

Ini syarat dan cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP:

Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Cara Cek Penerima PIP 2022:

Siswa atau wali dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemndikbud 2022 melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id/.

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa untuk mengecek daftar nama penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Daftar Jurusan S1 Saintek-Soshum Sepi Peminat di Universitas Sriwijaya (UNSRI), Ini Jumlah Daya Tampung 2022

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Klik Cek Data

 

Dilansir dari sumber yang sama, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Baca Juga: TERBARU: CARA Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT 2022, Perlu 5 Syarat Ini

Perlu diketahui bahwa dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Apakah Program Indonesia Pintar dilanjut tahun 2022? Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penyaluran bantuan PIP 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesia.go.id indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler