Panduan Lengkap Membuat KIP agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP Kemdikbud bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK

23 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dan Pogram Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud akan cair pada 2022.

Bagi siswa yang ingin mendapatkan BLT Anak Sekolah atau PIP Kemdikbud harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk bisa mencairkan dana bantuan yang diberikan.

KIP adalah sebuah kartu ajaib yang berfungsi sebagai bukti identitas penerima BLT Anak Sekolah dan PIP Kemdikbud.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika siswa masih belum punya KIP?

Baca Juga: Ada Informasi Terbaru di pip.kemdikbud.go.id, Apa Itu? Pakai NISN untuk Cek Nama Penerima PIP Januari 2022

Berikut ini adalah cara membuat KIP dengan hanya melakukan 3 langkah mudah agar bisa segera mencairkan dana BLT Anak Sekolah dan PIP Kemdikbud 2022.

Sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: PENTING! Selain 5 Siswa SD-SMA/SMK Ini, PIP Januari 2022 Batal Tersalurkan, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.iD

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP :

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika yang sudah pernah punya KIP, namun hilang atau rusak?

Baca Juga: SELAMAT! Selain Terima BONUS Siswa SD,SMP,SMA,SMK Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang Ini Dapat SPP Tambahan

Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.

Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php

Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspon? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga? Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.

Demikianlah cara membuat KIP dengan 3 langkah cepat untuk bisa mencairkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemdikbud. ***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemdikbud indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler