Siswa Kurang Mampu Belum Punya KIP Bisa Dapat PIP, Benarkah? Cek Nama 18 Juta Penerima PIP 2022 di Link Ini

15 Januari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi PIP Januari 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah siswa kurang mampu yang belum punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP bisa dapat dana Program Indonesia Pintar atau PIP? Ikuti langkah di bawah ini, cek nama 18 juta penerima PIP Januari 2022.

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Bandarlampung, Update Terbaru dari Kemdikbud RI: Bisa Jadi Acuan Daftar PPDB 2022

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi para siswa kurang mampu yang belum menerima KIP, jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan dana bantuan PIP. Bagaimana caranya?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: BONUS Melimpah KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022, Ada Namamu? Ini Cara Lapor jika Tidak Terdaftar

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 13 Januari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1/2022 Cair Januari, Tanggal Berapa? Cek Syarat Penerima PKH dengan Total Besaran Rp10 Juta d

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Baca Juga: SELAMAT, Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos PKH hingga Rp10 Juta dari Kemensos, Kapan Jadwal PKH 2022 Cair?

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai benarkah siswa kurang mampu belum punya KIP bisa dapat PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler