SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 sudah cair ke 319.934 siswa SD dan SMP di bulan Desember 2021.
Khusus bagi pelajar SD dan SMP yang belum menerima PIP, dapat memeriksa daftar nama penerima bulan Desember dengan cara login pip.kemdikbud.go.id.
Sampai saat ini, dana PIP sudah dicairkan kepada 12.908.246 siswa. Sementara itu, masih terdapat 158 siswa yang belum menerima bantuan ini.
Berikut rinciannya, seperti dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 6 Desember 2021:
Dicairkan:
SD : 7.625.596
SMP : 3.598.925
SMA : 710.037
SMK : 973.688
Total : 12.908.246 siswa
Belum cair:
SD : -214.433
SMP : -105.501
SMA : 1
SMK : 157
Total : -319.776 siswa.
Dari data di atas dapat diketahui bahwa terdapat penambahan 319.934 kuota penerima PIP 2021 yang telah langsung dicairkan untuk siswa SD dan SMP.
Mengingat masih adanya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di bulan Desember 2021.
Program PIP diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***