LENGKAP! Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima dan Cara Mencairkan Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA/SMK Oktober 2021

5 Oktober 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) cair Oktober 2021. Diharapkan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK segera cek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

PIP merupakan sebuah program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan memberikan kesempatan belajar kepada siswa dari kalangan keluarga kurang mampu secara ekonomi, pada jenjang SD hingga SMA sederajat.

Siswa yang berhak menerima juga harus sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang nantinya bisa digunakan untuk mencairkan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: UPDATE Pencairan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK, Benarkah Bantuan Cair Oktober 2021? Cek Info Terbaru Hari Ini

Untuk itu, penting bagi siswa memiliki KIP agar dapat mencairkan bantuan PIP dari pemerintah yang jumlahnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan setiap siswa.

Siswa yang merasa telah memenuhi semua persyaratan penerima PIP, dapat mengecek nama-nama penerima bantuan PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Nantinya, setiap siswa akan menerima sejumlah bantuan dengan besaran yang berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Dana bantuan yang akan diterima berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun.

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

  • Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
  • Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
  • Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: Simpan Nomor Ini jika KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA/SMK Alami Kendala Pencairan: Kapan KJP Cair Oktober 2021?

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Lantas, bagaimanakah cara mengecek nama penerima bantuan PIP?

  1. Cara mengecek nama penerima PIP:
  2. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
  3. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  4. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
  5. Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat, 8 Oktober 2021: Tema ‘Amalan Sunnah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Apa Saja?’

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

  • Tidak adanya kantor bank di kecamatan
  • Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Thriller dan Horor Tayang di NETFLIX Oktober 2021, Ada Film Baru Indonesia

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan bantuan PIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan PIP, caranya sebagai berikut:

  • Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah cara cek nama siswa SD,SMP,SMA/SMK penerima dana PIP dengan mudah melalui link Kemendikbud, yang dicairkan Oktober 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler