Siswa Belum Terdaftar KJP Plus 2021? Segera Lakukan Langkah Mudah Ini agar Dapat Dana Bantuan Pendidikan

20 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). 

Informasi ini bisa dilihat melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki pada unggahan 18 September 2021. 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!” tulis akun @didsdikdki.

Perlu diketahu, KJP Plus Tahap 2 September 2021 ini diperuntukkan bagi siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. 

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru PT Bank Muamalat untuk Lulusan SMA hingga S1, Ini Syarat dan Cara Melamar

KJP Plus adalah program dana bantuan bagi pelajar usia antara 6-21 tahun, yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan agar siswa dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Sebagaimana yang telah diketahui, pencairan KJP Plus tahap 1 telah mulai dicairkan pada 14 September  2021 lalu. Jumlah penerima KJP Plus di tahap 1 adalah sebanyak 859.468 siswa.

Mekanisme dan jadwal pendataan penerima KJP Plus tahap 2 

13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 

Baca Juga: Lambang Pancasila Sila ke 1, 2, 3, 4, 5: Makna Bintang, Rantai, Pohon Beringin, Kepala Banteng, Padi dan Kapas

1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

  1. SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

  3. SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

  4. SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 20 September 2021: ANTV, MNCTV, RCTI, TRANSTV, Trans7, GTV, SCTV, dan Indosiar

Siswa Belum Terdaftar KJP Plus?

Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang bisa menerima KJP Plus wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

Persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021 

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229

Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di linkkjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Terlalu Sering Mengonsumsi Gula, Apa Sajakah? Nomor 7 Jarang Disangka, Simak Infonya

KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas. 

Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler