Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Wonosobo Dibuka hingga 13 September, Segera Daftar di Sini!

11 September 2021, 12:09 WIB
Pendaftaran BPUM Kabupaten Wonosobo.* /Tangkap Layar Instagram @disdagkopukm.*

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pembukaan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) Kabupaten Wonosobo.

Adapun, pendaftaran insentif yang khusus diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini dimulai sejak 8 September 2021 hingga 13 September 2021.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan dana BPUM kepada 12,3 juta pelaku usaha mikro terdampak Pandemi Covid-19 sejak April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.

Pada September 2021, sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat di bawah ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta adalah : 

Baca Juga: Songsong Integrasi Ekosistem Ultra Mikro yang Semakin Dekat, BRI One Culture Menjadi Kunci Keberhasilan

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Dikutip dari akun Instagram resmi @Disdagkopukm.wsb, cara untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan BPUM adalah :

1. Akses laman https://bit.ly/FormulirBPUMSeptember2021Wonosobo atau KLIK DI SINI

2. Lengkapi dan isi data yang diminta, seperti NIK KTP,  nomor KK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap sesuai KTP, alamat tempat usaha berdiri, bidang usaha yang dijalankan, Nomor Izin Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU), unduh foto NIB/IUMK/SKU, swafoto diri Anda dengan foto produk usaha/tempat usaha Anda, dan pernyataan apakah Anda sudah pernah mendapatkan BPUM atau belum.

3. Lakukan pendaftaran secara online paling lambat pada Senin, 13 September 2021 pukul 15.00 WIB. 

Baca Juga: Menuliskan Hasil Pengamatan terkait Nama Benda, Ciri-ciri dan Bentuknya: Ada Sepatu, Rompi, Pelana Kuda

4. Usai mengisi data secara online, pendaftar BPUM Rp1,2 juta harus mengumpulkan berkas fisik yang berisikan fotocopy KTP Kabupaten Wonosobo (calon pengusul BPUM diutamakan adalah orang Wonosobo asli), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), danFotocopy NIB/IUMK atau SKU dari Desa/Kelurahan. Berkas fisik ini harus diserahkan ke Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo paling lambat pada Senin, 13 September 2021 pukul 16.00 WIB.

Alamat lengkap Disdagkopukm Kabupaten Wonosobo adalah Jl. Ahmad Yani No.26, Tosari, Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Jangan sampai telat mendaftar dan mengumpulkan berkas, pasalnya, pendaftaran ini kemungkinan akan menjadi kesempatan terakhir bagi Anda untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta pada 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler