Pertama Kali Ikut CPNS? Catat! Ini Aturan Pakaian dan 5 Dokumen Penting Yang Wajib Disiapkan Sebelum SKD

30 Agustus 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK tidak lama lagi akan digelar, yaitu mulai kamis, 2 September 2021.

Dalam pelaksanaan ujian CPNS, pakaian yang dikenakan peserta ujian tidak cukup hanya rapih dan sopan saja. Tetapi setiap peserta diwajibkan untuk memakai pakaian rapih dan sopan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam SKD tahun ini ada beberapa dokumen penting tambahan yang juga harus dibawa. Hal ini berkaitan dengan kebijakan mengikuti SKD di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada Info Lolos dan Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Cair September 2021?

Lalu, pakaian seperti apa yang harus dipakai, dan dokumen apa sajakah yang harus disiapkan?

Ketentuan Pakaian Peserta Tes CPNS dan PPPK 2021

Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:

  1. Peserta perempuan diwajibkan memakai kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab memakai kemeja putih lengan Panjang
  2. Memakai celana Panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  3. Memakai sepatu pantofel warna gelap
  4. Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
  5. Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 70 71 72 73 Subtema 2: Cara Hewan Menyesuaikan Diri

Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:

  1. Memakai kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak
  2. Memakai celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  3. Memakai sepatu pantofel warna gelap
  4. Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam ruangan:

  • Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya, kalkulator, jam tangan, laptop, kamera dalam bentuk apapun, tablet, handphone, flashdisk, alat rekam suara, senjata tajam/api dan sejenis.
  • berbagai aksesoris seperti jam tangan, kalung, gelang, ikat pinggang, dan sebagianya tidak diperkenan masuk ke dalam ruangan.

Baca Juga: 6 Tips dan Trik Jitu Mengerjakan Soal TKP Sesuai Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
  • Hasil RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pengecualian bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Namun tiga jenis peserta ini wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat divaksin.
  • Terakhir, jangan lupa untuk membawa alat tulis pribadi berupa pena biru dan pensil kayu.

***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler