Link Download Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR RI 2021: Lokasi Ada di Padang, Lampung, Semarang, Bengkulu

29 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera download Jadwal SKD CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) 2021, lengkap tanggal, lokasi, hari, dan ruangan dalam file PDF telah tersedia di akhir artikel ini.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut ketentuan umum dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2021, yakni:

Baca Juga: Bagaimana Alur Pencairan Bantuan PIP 2021 Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK? Cek Namamu Klik pip.kemdikbud.go.id

1. Peserta diharuskan mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2021 dari website https://sscasn.bkn.go.id dengan cara masuk menggunakan akun masing-masing. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar.

2. Untuk memudahkan pendeteksian barcode pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 oleh barcode scanner pada saat proses pemberian PIN Aplikasi CAT, diharapkan kepada seluruh peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS dengan kualitas yang baik.

3. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti SKD dan paling lambat pada H-1 sebelum SKD. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca Juga: Kenapa Karyawan dengan Rekening BCA dan Bank Swasta Belum Terima BSU Rp1 Juta 2021? Begini Keterangan Kemnaker

4. Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) dan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Apabila Peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) dan pada lokasi yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

5. Dikecualikan dari ketentuan nomor empat di atas, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi/perawatan. Peserta sebagaimana dimaksud dapat mengajukan penjadwalan ulang SKD, dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Peserta menyampaikan surat pengajuan penjadwalan ulang SKD kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan format surat sebagaimana tercantum pada lampiran IV. Surat pengajuan disertai dengan :

1) Surat rekomendasi tidak dapat mengikuti SKD dari dokter tempat menjalani perawatan dan/atau hasil swab PCR; dan
2) Surat keterangan sedang menjalani isolasi/perawatan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
Surat pengajuan disampaikan melalui email seleksi.asn@pu.go.id atau WA (0822-8000-2000) paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pelaksanaan SKD untuk masing-masing peserta.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Buruan Ikut Pelatihan agar Insentif Segera Cair, Simak Caranya Berikut Ini

b. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada poin a di atas, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Badan Kepegawaian Negara.

c. Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan penjadwalan ulang bagi peserta yaitu di akhir seleksi pada lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

d. Apabila peserta setelah mendapatkan penjadwalan ulang tetap tidak dapat hadir untuk mengikuti SKD, maka peserta tersebut dianggap gugur.

6. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

7. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

8. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKD.

Baca Juga: Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian

9. Khusus bagi peserta SKD di lokasi Kanreg/UPT BKN di Pulau Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah divaksin dosis pertama.

10. Bagi peserta belum dapat melakukan vaksinasi dikarenakan sedang dalam kondisi hamil, memiliki penyakit komorbid, atau merupakan penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan terakhir pada saat pelaksanaan seleksi di lokasi sebagaimana dimaksud pada nomor sembilan di atas, dapat mengikuti SKD dengan membawa surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19 dikarenakan sedang dalam kondisi hamil/memiliki penyakit komorbid/merupakan penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan terakhir.

11. Peserta diharapkan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum melaksanakan masuk ke ruangan seleksi.

12. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

13. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk serta menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Selain itu, Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) sesuai jadwal masing-masing peserta, sesuai dengan jam dan lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ingat! 2 September Tes SKD CPNS 2021, Klik Link Ini untuk Unduh dan Cetak Kartu Ujian Jika Tidak Ingin Gagal

Dalam tes SKD ini, jenis soal yang diujikan meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sekali lagi harap diperhatikan apa yang perlu dipersiapkan saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi CPNS Kementerian PUPR RI 2021.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan tes yang ditunjukkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan 4 pilar kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan, Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan kemampuan verbal, numerik, berpikir logis, dan berpikir analitis. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai karakteristik pribadi peserta.

Perhatikan dan pahami, informasi terkini dari BKN terkait pelaksanaan dan mekanisme selama ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2021.

Berikut link download jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Kementerian PUPR RI 2021: KLIK DI SINI

Demikian, ulasan mengenai jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR RI 2021, lengkap tanggal, lokasi, hari, dan ruangan dalam file PDF.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler