Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Digunakan untuk Apa? UPT P4OP Bocorkan Jadwal Pendataan Selanjutnya

25 Agustus 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTAR LAMPUNG.COM - Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 digunakan untuk apa? Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Selain itu, bagi penerima dana KJP Plus tahap 2 yang kabarnya akan dilakukan pendataan kembali mulai bulan depan atau September 2021 diharapkan dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak untuk keperluan sekolah.

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, Sepatu dan kaos kaki sekolah, Pakaian olahraga sekolah, Seragam pramuka dan kelengkapannya, dan Komputer/Laptop.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja, Diminta Menghubungkan Rekening atau Akun E-Wallet atas Nama Sendiri, Ikuti Panduan Ini

Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di tahap 2 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus tahun 2021, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Siswa tersebut merupakan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Tokyo Revengers Chapter 219 dan Link Baca Chapter 220: Takemichi Dapat Bayangan Kawaragi Diserang

Saat ini sedang berlangsung penyaluran dana KJP Plus tahap 1 di bulan Agustus tahun 2021. Kemudian, dana bantuan akan segera cair ke masing-masing rekening penerima secara bertahap, harap cek kembali melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT.P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Apakah KJP Plus akan dibuka kembali setelah tahap 1 rampung disalurkan ke semua penerima bantuan, baik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK?

Menurut penelusuran tim Seputarlampung.com terkait bantuan KJP Plus akan dibuka kembali Pendataan tahap 2 dan bagi orang tua yang memiliki anak masih bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Cair untuk 1 Juta Pelaku UMKM Agustus 2021, Cara Mudah Cek Penerima BPUM 1,2 dan Reservasi Online di Eform BRI

Informasi tersebut ditulis langsung oleh UPT.P4OP melalui laman komentar Instagram, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Selasa 23 Agustus 2021.

“Pendaftaran tahap 2 2021 dimulai kapan ya,” tulis akun @susianastasi

“@susianastasi Selamat sore. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yg akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis akun @upt.p4op.

Artinya, KJP Plus tahap 2 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan diumumkan pada bulan di bulan September/Oktober 2021, namun tanggal jadwal pastinya belum dirilis secara resmi, hanya tanggal dimulainya pendataan, cek kembali bagi penerima KJP Plus dan perhatikan syarat dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Belum Menerima SMS dari Prakerja, Pakai Cara Ini untuk Memastikan Lolos Prakerja Gelombang 18 atau Tidak

Bagaimana cara ingin mengetahui siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id atau klik DI SINI.
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Demikian, ulasan mengenai Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, dan sebagainya. Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaiman ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Cek nama penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler