SEPUTARLAMPUNG.COM - Hasil seleksi administrasi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan segera diumumkan.
Pada jadwal terbaru yang telah diterbitkan oleh BKN, rencanannya pengumuman hasil seleksi administrasi itu akan terlaksana pada tanggal 2-3 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar CPNS tahun-tahun lalu, langkah-langkah mengajukan sanggah tentunya sudah dapat dilakukan dengan mudah.
Akan tetapi, bagi pelamar CPNS yang baru kali ini mendaftar, hal tersebut dapat menjadi suatu kesulitan lantaran belum adanya pengalaman.
Bagi pelamar yang bingung, berikut adalah cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021, Simak tahap-tahapnya.
Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya :
1. Login ke portal SSCASN
Yang pertama yaitu melakukan Login ke laman SSCASN di LINK BERIKUT INI.
2. Mengisikan sanggahan
Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukun yang diperlukan.
3. Bukti dokumen
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
4. Catatan
Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat di awal mendaftar di sscasn 2021.
Untuk mengingat kembali penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi yang telah dikeluarkan BKN.
Berikut ini penyesuaian tahapan pelaksanaan seleksi, teruntuk pelamar yang masih belum mengetahui jadwalnya.
1. Pengumuman perpanjangan pendaftaran : 19 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi CPNS : 30 Juni-26 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 2 s.d. 3 Agustus 2021
4. Masa sanggah : 4 s.d. 6 Agustus 2021
5. Jawab sanggah : 4 s.d. 13 Agustus 2021
6. Pengumuman hasil administrasi pasca sanggah : 15 Agustus 2021
BKN menyampaikan tahapan seleksi selanjutnya SKD dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Kemudian BKN menjelaskan jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.***