SEPUTARLAMPUNG.COM - Setiap tahunnya, seleksi CPNS pasti menerapkan nilai ambang batas SKD.
Ini ditujukan untuk mengukur kompetensi setiap pelamar yang mencalonkan diri menjadi CPNS.
Nilai ambang batas SKD CPNS menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk dapat melakukan seleksi SKB selanjutnya hingga akhirnya resmi menjadi PNS.
Dilansir dari halaman setkab.go.id yang dipublikasikan 30 Juli 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan bahwa para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.