Berita Terbaru CPNS 2021: Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Ada yang Meningkat!

- 30 Juli 2021, 20:15 WIB
Tangkapan layar Kemenpan/kemenpan.go.id/
Tangkapan layar Kemenpan/kemenpan.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Setiap tahunnya, seleksi CPNS pasti menerapkan nilai ambang batas SKD.

Ini ditujukan untuk mengukur kompetensi setiap pelamar yang mencalonkan diri menjadi CPNS.

Nilai ambang batas SKD CPNS menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk dapat melakukan seleksi SKB selanjutnya hingga akhirnya resmi menjadi PNS.

Dilansir dari halaman setkab.go.id yang dipublikasikan 30 Juli 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: SEGERA Diumumkan, Begini Langkah-Langkah Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021: Nama Anda Lolos?

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan bahwa para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Baca Juga: Jadwal dan Tanggal Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Bulan Agustus 2021: Segera Daftar Untuk 2 Daerah Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x