Ingin Daftar CPNS PPPK 2021 dan Belum Bikin SKCK? Berikut Cara dan Biaya Registrasi Pembuatan SKCK Online

28 Juni 2021, 13:00 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Kabarnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dimana pendaftaran seleksi ini akan berlangsung selama 1 bulan penuh.

Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 para calon peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menunjukkan bahwa si pemohon memiliki atau tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cek Profil Biodata Olivia Tommy Putri MasterChef Indonesia 8 Lengkap Sosial Media, Karir, Agama, Umur, Hobi

Nah, bagi Anda yang hampir tidak punya waktu untuk mengurus SKCK secara manual atau pergi langsung ke Polres setempat, kini Anda bisa membuat SKCK secara online.

Pada dasarnya, persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online atau daring sama dengan pembuatan SKCK secara manual.

Bedanya, semua berkas yang diperlukan diubah menjadi bentuk file digital berupa hasil dari scan dokumen persyaratan yang wajib diajukan.

Namun, dokumen-dokumen tersebut tetap diperlukan untuk verifikasi data saat Anda mengambil SKCK di Polres atau Polda setempat.

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan;

Baca Juga: CPNS PPPK Dibuka 29 Juni 2021? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Syarat Daftar, dan Link Pembuatan Akun

  • Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  • Scan Kartu Keluarga asli.
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  • Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari.

Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input data akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Leon Alvinda Putra Ketua BEM UI 2021: Organisasi, Agama, Hobi, Sosmed, Cita-Cita

Secara praktis, berikut tahapan cara membuat SKCK online:

  • Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.
  • Anda akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto.
  • Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
  • Tahap isian berikutnya adalah Data Pendidikan mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
  • Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
  • Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.
  • Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.

Baca Juga: Cek Pendaftaran ppdb2021.riau.go.id, SMA-SMK 28 Juni 2021: Jadwal PPDB Riau, Syarat, Tahapan Alur Pendaftaran

Biasanya Anda juga akan dimintai keterangan atau dokumen rumus sidik jari dalam bentu file digital.

Oleh karena itu, Anda perlu mengurusnya dulu di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek domisili Anda tinggal.

Untuk membuat perekaman rumus sidik jari, Anda perlu menyiapkan;

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Baca Juga: Profil Lengkap Wynne Intan Pratiwi MasterChef Indonesia 8: Biodata Agama, Umur, Hobi, Karir DJ Musik Malaysia

Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal datang ke Polres atau Polda setempat dan membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP Nomor 60 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut nantinya dibayarkan kepada petugas Polri saat akan mengambil SKCK yang sudah jadi.

Sekadar tips, setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda langsung melakukan legalisir SKCK Anda sesuai dengan keperluan.

Hal itu perlu dilakukan agar Anda tidak perlu bolak-balik ketika butuh legalisir SKCK. Anda dapat langsung menyalin atau fotocopy beberapa lembar SKCK Anda.

Kemudian, serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK, biasanya legalisir tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler