Urus dari Sekarang! Ini Cara Buat SKCK Baru dan Biayanya untuk Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2021

28 Juni 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi SKCK /Tribrata

SEPUTAR LAMPUNG - Besok, 29 Juni 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengumumkan sesuatu yang penting.

Pengumuman itu tak lain adalah pengumuman pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu persyaratan dokumen administrasi yang biasanya diminta saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon atau warga negara Indonesia (WNI) guna menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan si pemohon atau WNI tersebut.

Baca Juga: CPNS PPPK Dibuka 29 Juni 2021? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Syarat Daftar, dan Link Pembuatan Akun

Lalu apa saja berkas yang harus Anda persiapkan untuk mengurus pembuatan SKCK?

Dilansir dari laman polri.go.id berikut tata cara yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan SKCK;

1. Siapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili Anda

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan Anda, sebelumnya Anda perlu untuk meminta surat pengantar dari RT dan RW Anda dengan membawa Kartu Keluarga (KK) Asli atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Tergantung dengan kebijakan desa atau RT/RW Anda, biasanya Anda akan dimintai biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa tanpa biaya sedikit pun.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Leon Alvinda Putra Ketua BEM UI 2021: Organisasi, Agama, Hobi, Sosmed, Cita-Cita

Sesampainya di Kelurahan atau Balai Desa, Anda perlu menemui petugas untuk menyerahkan surat pengantar dari Ketua RW/Kepala Dusun. Biasanya, Anda kemudian akan diminta untuk mengisi atau melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Kemudian tunggu sebentar, hingga petugas memberikan surat pengantar untuk Anda bawa ke Polsek/Polres setempat.

Perlu dicatat, terkadang di beberapa daerah Polsek atau Polres setempat telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan untuk pembuatan SKCK.

Hal tersebut berlaku dengan pertimbangan masyarakat akan lebih mudah mengurus SKCK dan tidak kehabisan waktu untuk mendapatkan surat keterangan ini.

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi dokumen persyaratan ini:

Baca Juga: Cek Pendaftaran ppdb2021.riau.go.id, SMA-SMK 28 Juni 2021: Jadwal PPDB Riau, Syarat, Tahapan Alur Pendaftaran

a. Untuk WNI

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

b. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar

Baca Juga: Profil Lengkap Wynne Intan Pratiwi MasterChef Indonesia 8: Biodata Agama, Umur, Hobi, Karir DJ Musik Malaysia

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah dokumen dan segala persyarakat di atas sudah terpenuhi, Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Anda beberapa hal penting yang harus Anda ketahui;

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Jadi jika Anda ingin membuat SKCK dengan keperluan untuk melamar CPNS maka Anda perlu mengurusnya langsung ke Polres setempat.

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres Domisili Anda pada jam operasional pelayanan. Biasanya pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat atau pada Sabtu pukul 08.00 - 11.00 waktu setempat.

Anda bisa langsung menuju loket pendaftaran SKCK dan memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

Baca Juga: Link Cek Pendaftaran PPDB SMA Maluku Utara 28 Juni 2021: Catat Persyaratan, Tahapan Mekanisme dan Jadwal

4. Rumus Sidik Jari

Bagi Anda yang baru mengurus SKCK dan belum memiliki rumus sidik jari, maka Anda lebih baik membuatnya terlebih dulu di bagian rekam rumus sidik jari.

Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Bisa juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPDB Tangerang Banten 30 Juni 2021 Jenjang SMA/SMK Jalur Zonasi: Klik Link Hasil Seleksi Disini

Dilansir dari polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan PP Nomor 60 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut nantinya dibayarkan kepada petugas Polri saat akan mengambil SKCK yang sudah jadi.

Sekadar tips, setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda langsung melakukan legalisir SKCK Anda sesuai dengan keperluan.

Hal itu perlu dilakukan agar Anda tidak perlu bolak-balik ketika butuh legalisir SKCK. Anda dapat langsung menyalin atau fotocopy beberapa lembar SKCK Anda.

Kemudian, serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK, biasanya legalisir tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler