Info Terbaru! Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Besaran Tunjangan yang Diberikan: PNS Aktif dan Pensiunan Beda

19 April 2021, 10:40 WIB
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2021. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

SEPUTAR LAMPUNG - Simak informasi terbaru terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 bagi PNS aktif dan pensiunan, serta besaran tunjangan yang diberikan.

Sama seperti tahun lalu, pencairan THR 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayar penuh tanpa potongan.

Jadwal pencairan THR bagi PNS juga akan lebih cepat dari pegawai swasta.

THR PNS perkirakan akan cair pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Sementara bagi pegawai swasta, THR cair tujuh hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Boleh Berpuasa Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Bagaimana Jika dalam Masa Pemulihan?

Baca Juga: Tahukah Anda, Muhammadiyah 'Dinobatkan' sebagai Ormas Agama Tersukses di Dunia? Ini Kata Pakar Hukum Indonesia

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pemberian THR serta gaji ke-13 untuk PNS dapat meningkatkan sinergi untuk program pemerintah lainnya serta optimalisasi konsumsi.

Lalu, berapa besaran THR 2021 yang akan diterima PNS?

Besaran THR yang akan diterima PNS yaitu berasal dari hitungan jumlah gaji pokok serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Pencairan THR juga diberikan kepada PNS aktif serta pensiunan PNS. Nantinya, pensiunan PNS akan menerima sebesar satu kali pensiun pokok, yaitu gaji pokok terakhir pensiunan.

Tak hanya PNS, pekerja buruh di perusahaan juga akan menerima THR sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Berfungsi sebagai Seat Belt, Ini Paparan Epidemiolog Mengapa Masih Bisa Terpapar Covid-19 Meski Sudah Vaksin

Baca Juga: Diduga 'Nyambi' sebagai Tukang Gigi Saat Hari Libur, 4 TKI Indonesia di Hong Kong Terancam Denda Ratusan Juta

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 19 April 2021: MLDSpot TV S7, Hafiz & Hafizah, Shinbi’s House Season 2

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah bahkan menyampaikan THR Keagamaan harus dicairkan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran 2021.

Rincian pencairan THR 2021 untuk pekerja/buruh bahkan sudah disampaikan pihak Kemnaker sebagai berikut:

  1. Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
  2. Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
  3. Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
  4. Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja

Baca Juga: Info Terbaru! Kriteria Guru Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Wajib Tahu: Lengkap Cara Pemberkasan dan Penempatan

Baca Juga: Ditutup 22 April, Segera Cek Link Terbaru Daftar BPUM BLT UMKM 2021 di Kabupaten dan Kota Masing-Masing

Baca Juga: Warga Lampung Ingin Daftar BPUM BLT UMKM 2021? Simak Syarat dan Berkas yang Perlu Dibawa ke Dinas Koperasi

Selain THR 2021 untuk PNS yang akan dipercepat, beberapa kebijakan pemerintah juga direncanakan tuntas sebelum lebaran.

Pemerintah akan mempercepat pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei.

Selain itu, penyaluran bansos beras bagi masyarakat selama lebaran yang direncanakan akan dilakukan pada akhir Ramadhan atau selama peniadaan mudik.

Sementara penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) juga akan diadakan selama H-10 hingga H-16 menjelang lebaran 2021.

Itulah informasi terbaru terkait pencairan THR 2021 bagi PNS aktif dan pensiunan, serta pekerja atau buruh perusahaan.***

Disclaimer: artikel ini telah tayang di Berita DIY dengan judul "Catat, Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021"

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler