Menyusul Yogyakarta dan Aceh, Sumatera Barat Bakal Berubah Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Penjelasannya

12 Maret 2021, 14:00 WIB
Istana Rumah Gadang di Sumatera Barat. /Pixabay/Realyusra /

SEPUTAR LAMPUNG - Ada sejumlah daerah di Indonesia yang memilik status keistimewaan, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA).

Kedua daerah tersebut menjadi daerah istimewa tidak dalam waktu yang sama. Yogyakarta menjadi daerah istimewa pada 1945, sedangkan Aceh baru pada tahun 1959.

Predikat dan status sebagai daerah istimewa itu didapat karena faktor sejarah yang cukup panjang dan kompleks.

Selain Yogyakarta dan Aceh, satu daerah lagi kini tengah masa persiapan untuk menyusul menjadi daerah istimewa di Indonesia, yakni Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

 

Masyarakat Sumatera Barat telah membentuk Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sebagai bukti keseriusan merubah nama provinsi.

Keseriusan ini turut didukung oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menyetujui perubahan nama provinsi tersebut.

Guspardi Gaus menyebutkan bahwa perubahan nama provinsi yang dianggap khusus dan istimewa sudah tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.

Saat ini Tim Kerja BP2DIM sudah menyelesaikan Naskah Akademik (NA) mengenai Daerah Istimewa Minangkabau.

“Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akademik,” ujar Guspardi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Mau Resign? Coba Hati-Hati dan Tanyakan Dulu 5 Hal Ini Ke Diri Anda, Salah Satunya Terkait Motivasi Resign

Dirinya melihat bahwa dengan rampungnya Naskah Akademik merupakan sebuah langkah yang positif dan maju untuk segera mewujudkan perubahan nama provinsi.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Tim Kerja BP2DIM akan meminta persetujuan dari pemerintah pusat untuk segera menetapkan nama Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Selain itu, Guspardi mengharapkan agar seluruh unsur dan tokoh masyarakat Sumbar bisa dlibatkn agar mempunyai kesamaan persepsi soal Daerah Istimewa Minangkabau.

Dia pun meminta kepada beberapa lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Sumbar agar membantu mensosialisasikan penerapan nama baru kepada masyarakat.

“Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta masyarkat Sumbar punya pikiran yang sama dalam pembentukan DIM,” ucap Guspardi.

Baca Juga: Pecinta Drakor 'She Would Never Know' Musti Tahu, Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Punya Pacar di Kantor!

Saat ini, Komisi II DPR RI sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Dalam pengkajian tersebut, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasar RIS tahun 1958 turut masuk dalam pembahasan.

Selain Sumatera Barat, beberapa provinsi lain seperti Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan beberapa di Sulawesi turut masuk komitmen Komisi II yang masuk dalam pembahasan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul "Siap-siap, Nama Provinsi Sumatera Barat Bakal Berubah Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Penjelasannya".

Guspardi mengaku bahwa dari beberapa provinsi tersebut, Sumbar menjadi prioritas utama karena keunikannya.

“Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama Islam,” ucapnya.***(Naufal Althaf M. A/Galamedia)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler